Sunday 24 February 2013

Niat Dalam Ibadah

Hukum niat dalam ibadah

Hukum niat dalam setiap ibadah adalah wajib. Allah berfirman :

وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين

Artinya : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.." (QS Al-Bayyinah : 5)

Dan makna ikhlas pada ayat diatas ( مخلصين ) adalah niat. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

Artinya : "Setiap amalan-amalan (harus) dengan niat. dan setiap orang mendapatkan (ganjaran) sesuai niatnya."

- Tempat Niat

Tempat niat adalah didalam hati. jika seseorang berniat wudhu dalam hati kemudian dia berwudhu maka sah wudhunya walaupun dia tidak melafadzkan niat tersebut. dalam niat tidak diharuskan mengucapkan dengan lisan, akan tetapi cukup dalam hati. jika seseorang berniat dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan maka lebih sempurna. karena niat adalah sebuah keikhlasan maka tempatnya adalah dalam hati.

Sedangkan dalam Madzhab Malikiyah niat hanya dalam hati, karena Rosulullah -shollahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya tidak pernah mengucapkan niat dengan lisan.

- Apakah Niat itu Rukun atau Syarat dalam Ibadah?

Sebagian ulama berpendapat bahwa niat itu rukun dari sebuah ibadah, dan sebagian yang lain berpendapat bahwa niat itu syarat ibadah. akan tetapi mereka bersepakat bahwa ibadah itu tidak sah jika tanpa niat. seseorang yang berwudhu tanpa niat maka wudhunya batal.
wallahu a'lam

No comments:

Post a Comment